Tim Resmob Ungkap Kasus Penganiayaan di Kelud Yang Viral di Medsos

    Tim Resmob Ungkap Kasus Penganiayaan di Kelud Yang Viral di Medsos
    Polrestabes Semarang adakan Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Rabu(18/05/2022)

    KOTA SEMARANG - Polrestabes Semarang adakan Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

    Press Release dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K. Rabu (18/05/2022) Pkl 14.45 WIB.

    Kejadian terjadi pada sabtu, 14 mei 2022 pukul 23.30 WIB di kota semarang dengan korban berinisial FAA. 

    Kronologis kejadian, tersangka berinisial YAK habis minum-minuman keras dengan kedua temannya dan mengendarai sepeda motor bertiga melintas dijalan daerah semarang dengan melawan arah dan menyenggol spion korban.

     Karena tidak terima, tersangka mengejar korban dan diberhentikan laju perjalanannya, dengan membabibuta, tersangka melakukan pemukulan dan menendang si korban hingga mengalami luka di mata, pipi, tangan dan kaki. 

    Barang bukti berupa 1 Jaket Jeans warna abu-abu dan 1 SPM Mio Warna Hitam. 

    Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP, dengan pidana selamanya dua tahun delapan bulan.

    Redaktur:ASHMS 

    KOTA SEMARANG JATENG RESMOB POLRESTABES SEMARANG VIRAL Di MEDSOS
    Andi Suwarno

    Andi Suwarno

    Artikel Sebelumnya

    Bripka Eko Purnomo Dapat Hadiah Umroh Dari...

    Artikel Berikutnya

    Polrestabes Semarang Ungkap Tindak Pidana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami